Perhitungan PPh Badan

Posted by Unknown Thursday, January 24, 2013 3 comments

Pada dasarnya, tarif PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menganut tarif tunggal yaitu sebesar 28% pada tahun 2009 atau 25% pada tahun 2010 dan seterusnya. Namun demikian, ternyata tarif PPh Badan juga harus memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-undang tersebut. Adanya batasan peredaran usaha bagi Wajib Pajak badan yang berhak mendapatkan pengurangan tarif ini membuat tarif PPh Badan menjadi tidak sederhana. Nah, tulisan singkat ini akan mencoba menyederhanakan penghitungan PPh badan terutang dengan menyederhanakan tarifnya.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa perubahan tarif PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Bila berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, tarif PPh Badan merupakan tarif progresif dengan menggunakan tiga lapisan tarif, maka Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (2a) menyederhanakannya dengan memperkenalkan tarif tunggal yaitu 28% tahun pajak 2009 atau 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya. Berikut adalah perubahannya.
Tarif cfm UU Nomor 17 Tahun 2000
Tarif cfm UU Nomor 36 Tahun 2008
Lapisan PKP
Tarif
Lapisan PKP
Tarif
s.d Rp50 Juta
10%

Berapapun nilai PKP
28% (2009)
25% ( 2010 dst)
Di atas Rp50 Juta s.d Rp100 Juta
15%
Di atas Rp100 Juta
30%
Tarif Pasal 31E
Namun demikian, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini juga memberikan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (2b) berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Lalu, Siapa yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif? Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00. Bagi wajib pajak tersebut diberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a).
Dengan demikian, Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas pengurangan tarif ini adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 50 Milyar. Jadi, selain Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp 50 Milyar tidak berhak atas pengurangan tarif ini, misalnya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ataupun Wajib Pajak luar negeri. Begitu Juga, Wajib Pajak badan dalam negeri yang peredaran brutonya lebih dari Rp 50 Milyar juga tidak mendapatkan fasilitas ini.
Masih di Pasal 31E ayat (1), penerapan pengurangan tarif sebesar 50% inipun dibatasi yaitu hanya atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00. Hal ini berarti bahwa untuk Penghasilan Kena Pajak atas bagian peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar, tetap dikenakan tarif normal 28% (tahun pajak 2009) atau 25% (tahun pajak berikutnya).
Ketentuan pengurangan tarif di atas dimaksudkan untuk mendukung program Pemerintah dalam pemberdayaan Wajib Pajak badan dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketentuan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi Wajib Pajak badan tersebut akibat penerapan tarif tunggal sejak tahun 2009. Padahal, pada tahun sebelumnya, tarif pajak bagi Wajib Pajak UMKM ini mungkin hanya 10% atau 15% saja.
Berikut ini adalah contoh penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 31E Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sebagaimana dinyatakan dalam memori penjelasannya.
Misalkan peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00, maka PPh badan terutang tahun pajak 2009 untuk PT X adalah sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =
Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
Rp3.000.000.000,00 - Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Jadi, Pajak Penghasilan yang terutang adalah :

Atas PKP Rp480.000.000,00      (50% x 28%) x Rp480.000.000,00             =
Rp 67.200.000,00
Atas PKP Rp2.520.000.000,00   28% x Rp2.520.000.000,00                          =
Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 772.800.000,00

Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, tarif pajak yang dikenakan adalah :
  1. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 50% x 25% atau sama dengan 12,5% (untuk tahun pajak 2010 dan tahun berikutnya)
  2. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 Milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 25% (untuk tahun pajak 2010 dan tahun berikutnya)
  3. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebagai berikut :
    1. Untuk Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar, PPh terutang adalah 50% x 25% x PKP. Artinya bahwa tarif PPh Badan adalah 12,5% pada bagian Penghasilan Kena Pajak ini.
    2. Untuk Penghasilan Kena Pajak sisanya, PPh terutang adalah 25% x PKP.

Tarif Efektif
Menurut penulis. ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut rasanya sulit dipahami oleh Wajib Pajak badan dalam skala UMKM. Akan lebih mudah dicerna apabila dalam menghitung PPh terutang menggunakan cara tarif pajak dikalikan langsung dengan penghasilan kena pajak.
Apabila kita terjemahkan dalam bahasa matematika yang sederhana, dengan peredaran bruto kita singkat PB dan tarif PPh Badan adalah T, maka akan kita peroleh pernyataan sebagai beikut :
  1. Jika PB ≤4,8 Milyar, maka T = 12,5%
  2. Jika PB > 50 Milyar, maka T = 25%
Sementara itu, tarif efektif apabila peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar tapi tidak lebih dari Rp50 Milyar harus dapat kita hitung dengan persamaan sebagai berikut :
 
PPh adalah PPh terutang untuk tahun pajak 2010 dan tahun pajak berikutnya. PB adalah peredaran bruto (dalam rupiah) untuk satu Wajib Pajak badan dalam negeri tahun pajak 2010 atau tahun pajak berikutnya. PKP adalah Penghasilan Kena Pajak (dalam rupiah) untuk Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut. Sementara M adalah menunjukkan angka dalam Milyar Rupiah.
Mengingat bahwa besarnya PPh = T x PKP,  maka tarif efektif PPh Badan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto berada di kisaran Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar adalah :
 
Dengan demikian, misalkan apabila ada Wajib Pajak badan dalam negeri dalam tahun 2011 memiliki peredaran bruto Rp20 Milyar, maka tarif efektif PPh Badan adalah :
 
 Terlihat bahwa tarif efektif PPh Badan merupakan fungsi dari peredaran brutonya. Apabila kita gambarkan dalam bentuk grafik, dengan tarif efektif berada di sumbu y dan peredaran bruto di sumbu x, maka gambarnya adalah sebagai berikut.
 
Nah, dengan cara perhitungan tarif PPh Badan seperti itu, menghitung PPh terutang menjadi lebih mudah bukan?

Kesimpulan
Terdapat tiga kelompok Wajib Pajak badan dilihat dari jumlah peredaran brutonya.Pertama Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 Milyar setahun.  Bagi Wajib Pajak ini, tarif PPh badan yang dikenakan adalah sebesar 50% dari tarif Pasal 17. Jadi, untuk tahun 2009, tarif PPh badan adalah 50% x 28% atau sama dengan tarif efektif 14%. Sedangkan untuk tahun 2010 dan seterusnya, tarif PPh badan adalah 50% x 25% atau sama dengan tarif efektif 12,5%.
Kelompok kedua adalah Wajib Pajak badan yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 Milyar setahun. Pengurangan tarif tidak diberikan untuk kelompok Wajib Pajak ini. Artinya tarif PPh badan yang dikenakan adalah tarif Pasal 17 tanpa pengurangan, yaitu 28% untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dan seterusnya.
Nah, kelompok yang terakhir adalah kelompok Wajib Pajak badan yang peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 Milyar setahun tetapi tidak lebih dari Rp50 Milyar setahun. Kelompok ini akan mendapatkan pengurangan tarif untuk sebagian penghasilan kena pajaknya. Tarif efektifnya adalah 25% - (Rp0,6 Milyar/Peredaran Bruto) sehingga angkanya akan berkisar antara 12,5% dan 25% tergantung pada besarnya peredaran bruto setahun.

Rujukan
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Arie Widodo, Pasal 31E Undang-undang PPh : Menguntungkan atau Bumerang, http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=45&q&hlm=1

Baca Selengkapnya ....

PTKP Tahun 2013 Perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Posted by Unknown 4 comments

Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2013 Tuan Tugiyo status Kawin anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2013 Isteri Tuan Tugiyo melahirkan anak.
PTKP Tahun 2013 untuk status Tuan Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
24.300.000
26.325.000
28.350.000
30.375.000
Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  • TK/0  = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
  • TK/1  = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
  • TK/2  = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
  • TK/3  = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
26.325.000
28.350.000
30.375.000
32.400.000
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
  • K/0  = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
  • K/1  = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
  • K/2  = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/3  = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja/Usaha
50.625.00
52.650.000
54.675.000
56.700.000
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
  • K/I/1  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/I/2  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/I/3  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)

Baca Selengkapnya ....

Akuntansi Biaya

Posted by Unknown Sunday, January 13, 2013 0 comments
PENGERTIAN AKUNTANSI BIAYA

Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa Akuntansi biaya merupakan bagian dari Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen. Akuntansi Biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai. Akuntansi biaya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
1. Penentuan Kos Produk
2. Pengendalian Biaya
3. Pengambilan Keputusan Khusus

PENGGOLONGAN BIAYA
Biaya dapat digolongkan menurut:
• Objek pengeluaran
• Fungsi pokok dalam perusahaan
• Hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai
• Perilaku biaya dengan perubahan volume kegiatan
• Jangka waktu manfaatnya

KLASIFIKASI BIAYA
BIAYA PABRIKASI:
• Biaya Bahan, meliputi : Biaya Bahan Baku
   Bahan Baku adalah bahan yang secara langsung dapat diusut ke produk. Contoh: Kayu Jati
   pada meja.
• Biaya Tenaga Kerja, meliputi : Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL) dan Biaya Tenaga
   Kerja Tidak Langsung (BTKTL)
   Tenaga Kerja adalah Tenaga kerja yang secara langsung ikut mengerjakan produk/ jasa. 
   Contoh: Upah Pekerja
• Biaya Overhead Pabrik (BOP), meliputi : Biaya Bahan Penolong
  BOP adalah semua biaya produksi selain Bahan Baku dan Biaya Tenaga Kerja. Contoh:
  depresiasi pabrik, bahan habis pakai, bahan penolong, gaji mandor, dsb.
BIAYA KOMERSIAL:
• Biaya Pemasaran
  Contoh : Biaya iklan
• Biaya Administrasi dan Umum

Pada Lap Keuangan, biaya marketing & biaya administrasi tdk termasuk dlm persediaan.
Biaya2 tsb termasuk biaya periode.










Baca Selengkapnya ....

Perbedaan Akuntansi Keuangan, Manajemen dan Akuntansi Biaya

Posted by Unknown Thursday, January 3, 2013 0 comments
Akuntansi keuangan tentu berbeda dengan akuntansi manajemen dan juga akuntansi biaya, selain perbedaan tentu ada juga kesamaannya. Berikut Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi yang dijabarkan dalam tabel sebagai berikut:

NoKriteriaKeuangan                                     Akuntansi Manajemen


1. Pemakai Para manajer puncak dan pihak luar preusan Para manajer dan berbagai jenjang organisasi di dalam perusahaan
2. Lingkup informasi Perusahaan secara keseluruhan Bagian dari perushaaan
3. Fokus informasi Berorientasi ke masa lalu Berorientasi ke masa yang akan datang
4. Rentang waktu Kurang fleksibel. Biasanya mencakup jangka waktu kuartalan, semesteran, dan tahunan Fleksibel, bervariasi, dari harian, mingguan, bulanan bahkan sampai ada yang 10 tahun sekali
5. Kriteria bagi informasi akuntansi Dibatasi oleh prinsip yang umum dan diakui / lazim Tidak ada batasan, kecuali manfaat yang dapat diperoleh oleh manajemen dari informasi dibandingkan dengan pengorbanan untuk memperoleh informasi
6. Disiplin ilmu Ilmu ekonomi Ilmu ekonomi dan psikologi sosial
7. Isi laporan Laporan berupa ringkasan mengenai perusahaan sebagai satu kesatuan / keseluruhan Laporan bersifat rinci mengenai bagian dari perusahaan
8. Sifat informasi Ketepatan informasi merupakan hal yang penting Unsur taksiran informasi adalah besar.

Dari tabel diatas secara garis besar akuntasi dibagi menjadi dua yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen, masing-masing memiliki karakteristik tersendiri dari berbagai dimensi.
Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi keuangan bagi pihak ekstern perusahaan, informasi yang disajikan berupa laporan neraca, rugi laba, perubahan modal, arus kas, dan catatan keuangan lainnya. Transaksi yang menjadi objek dalam akuntansi keuangan sifatnya umum menyangkut harta, utang dan modal perusahaan.
Akuntansi manajemen adalah akuntansi yang bertujuan menghasilkan informasi keuangan untuk pihak manajemen. Jenis informasi yang diperlukan pasti berbeda dengan informasi yang diperlukan pihak luar. Manajemen dalam hal ini terdiri dari top manajemen, middle manajemen dan lower manajemen. Umumnya informasi yang dihasilkan bersifat mendalam dan tidak dipublikasikan kepada pihak luar.
Selain perbedaan yang ada seperti yang disajikan pada tabel sebelumnya, antara akuntasi keuangan dan akuntansi menajemen memiliki persamaan, yaitu :
  1. Baik akuntansi keuangan maupun akuntansi manejemen merupakan pengolah informasi yang menghasilkan informasi keuangan.
  2. Akuntansi keuangan dan akuntansi menajemen juga berfungsi sebagai penyedia informasi keuangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan akuntasi biaya mempunyai tujuan untuk menghitung biaya produksi dalam rangka menetapkan harga pokok produk baik yang dibuat secara pesanan ataupun massal dan menyusun laporan biaya guna memenuhi kepentingan manjemen.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa akuntasi biaya merupakan bagian dari akuntasi keuangan dan akuntansi manajemen karena akuntansi biaya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pihak luar dan pihak dalam perusahaan, bukan berdiri sendiri diantara akuntansi biaya dan akuntansi manajemen. Kalau digambarkan dalam diagram venn, maka antara akuntansi biaya, akuntasi manajemen dan akuntansi keuangan, maka dapat digambarkan sebagai berikut :


Kini perbedaan dan persamaannya sudah tampak lebih jelas bukan?? selamat belajar dan menikmati ilmu akuntansi.

Baca Selengkapnya ....
Copyright of Panduan Ilmu Akuntansi.